Thursday, June 12, 2014

Nikah di Kantor Urusan Agama, Gratis


Jakarta, SMS - Aturan tarif Nikah bagi masyarakat di Kantor Urusan Agama (KUA) senilai Nol Rupiah, alias Gratis, akan berlaku terhitung Juni 2014. Saat ini, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2014 tentang Jeni
s Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak dilingkungan Kementrian Agama, khususnya terkait biaya pencatatan nikah tinggal menunggu ditandatangani Presiden.
“ Menteri Agama akan segera paraf, setelah itu kita kembalikan ke Mensesneg untuk ditandatangani Presiden,” kata Inspektur Jendral Kementrian Agama (Irjen Kemenag), Muhammad Jasin, kepada wartawan, di Jakarta, baru-baru ini. “ Setelah Presiden menandatangani revisi tersebut, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan acuannya segera ditandatangani Menteri Agama, agar revisi itu bisa implementable pada Juni 2014,” tambah Jasin, seraya menyebutkan, bahwa sejak pembahasan pertama pada Desember 2013, rapat lanjutan revisi terus bergulir pada bulan-bulan berikutnya. “ Khusus pada April, sudah ada harmonisasi dengan Kementrian Hukum dan HAM, Kmentrian Keuangan, Menko Kesra, Kementrian Dalam Negeri dan Sekneg.

Revisi tarif pernikahan dibuat untuk menghindari praktik gratifikasi penghulu. Peluang itu muncul karena Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini tidak mengatur besaran biaya bagi pasangan yang akan menikah di luar  KUA.  Dalam ketentuan yang baru, pemerintah akan menghapus semua biaya pernikahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2004. Pasangan yang menikah tidak lagi membayar biaya administrasi Rp 30 ribu. Sebab nantinya hanya ada dua kelompok tarif nikah. Pertama, tarif nol rupiah bagi siapa pun pasangan yang menikah di KUA, tanpa melihat latar belakang ekonominya. Kelompok kedua ialah tarif Rp 600 ribu, bagi mereka yang menikah di luar Kantor Urusan Agama.  
“Kecuali yang menunjukkan surat keterangan miskin, bisa jadi dia menikah di luar KUA dan gratis,” kata Jasin. Namun, ia menganjurkan, bagi pasangan yang ingin menikah tanpa biaya akad, sebaiknya dilakukan di dalam KUA saja Untuk pembayaran tarif akad nikah senilai Rp 600 ribu, masyarakat tidak membayar ke penghulu atau KUA, melainkan membayar secara resmi melalui bank yang dipilih oleh negara untuk menjadi fasilitator. Nantinya, bekerja sama dengan Bimas Islam, Inspektorat akan melakukan MoU untuk memilih bank yang akan menjadi penyalur dana akad nikah langsung ke kas negara. “Bank tersebut, haruslah memiliki jaringan sampai ke pelosok tanah air. Intinya, bagi calon pengantin, kalau sudah menunjukan bukti bayar Rp 600 ribu ke bank, maka dia siap dinikahkan,” ujarnya. 
Selain itu, dalam pengawasan pelaksanaannya, pemberian honor penghulu dihitung berdasarkan berapa kali ia melayani akad nikah. Tarif Rp 600 ribu berlaku bagi masyarakat yang tinggalnya jauh dari KUA. Sebab biaya transportasi penghulu ke lokasi pernikahan ditanggung negara. “Bisa jadi ongkos dibayar dulu oleh calon pengantin, atau pakai uang penghulu, tapi nanti diganti negara,” terangnya. (red/sms)